Sabtu, 14 September 2013

Tanggal 13-14 Sep 2013 Tanggal Bersejarah

Tanggal 13 - 14 September 2013 merupakan tanggal bersejarah bagi penulis karena pada saat itu ada 2 peris tiwa penting dalam perjalanan hidup penulis. Peristiwa tersebut adalah  :
1. Pada tanggal 13 September 2013 mengikuti acara pelepasan Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Management di Audiotorium Sunan Hotel Surakarta yang dihadiri oleh para tokoh perguruan tinggi dan segenap calon wisudawan/wisudawati Program MM STIE AUB Surakarta dengan jumlah 144 orang.
2. Pada tanggal 14 Agustus 2013 mengikuti acara Wisuda di Gedung Garuda Graha STIE AUB Surakarta bersama 200 wisudawan/wisudawati STIE AUB lainnya.

Foto Bersama Klg
Adapun Profil STIE AUB dapat dilihat sbb:
Untuk lebih mengenal STIE AUB Surakarta silahkan msuk ke  www.stie-aub.ac.id/

Jumat, 12 April 2013

CATATAN PENTING TENTANG PENGELOLAAN APP

PESAN MAS HERY NURSANTO .....




Setelah Dapodik anda Kirim Ke Server Silahkan Ke Situs2 Berikut Ini Untuk Mengetahui Perubahannya. namun perlu diingat bahwa Setiap Perubahan Data Memerlukan Proses yg memakan waktu cukup panjang. Jadi pastikan data anda dimanajemen sudah benar baru kirim ke server.
1.       Manajemen Pendataan
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
- Perubahan data akan terlihat setelah status data berhasil di proses
2.       Reporting Progres Pendataan
http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/
- Untuk Melihat Rekap Siswa,Rombel dan PTK serta Profile Sekolah
3.       Pengecekan PTK
http://116.66.201.163:8083/info.php
- Jika Ingin Melihat Data PTK, Pengaturan Jam & Rombel
4.       Pengecekan SKTP
http://116.66.201.163:8000/index.php
- Tahapan Apakah PTK Sudah Layak SK atau Belum


A.    Jika ada guru / kepala sekolah yg mutasi di Semester 2 , pastikan status aktif di unit kerja lama diubah menjadi mutasi dan wajib hukumnya data sudah dientry di unit kerja baru;
B.     Bagi guru Penjaskes yang merangkap di 2 Sekolah, koordinasikan agar data di entry di keduanya;
C.    BAGI GURU NON PNS ( GTY ) YANG SUDAH MEMILIKI SK INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GBPNS, pastikan juga data pangkat / golongan beserta masa kerja sesuai SK sudah di entry di detail PTK dan Riwayat Kepangkatan;
D.    Alur Sinkronisasi Data Dapodik dengan Sim SKTP sbb :

No. Peserta Sertifikasi Menentukan ==> Bid. Studi wajib
NRG Nomor Registrasi Penerima Tunjangan Profesi
Bid. Studi Menentukan ==> Kelinieran JJM
Gol/Pangkat Menentukan ==> Gaji Pokok
Masa Kerja kepangkatan dari KGB Terakhir Menentukan ==> Gaji Pokok
Mapping Rombel Menetukan ==> JJM
Tugas Tambahan Menetukan ==> JJM
1.      Database Kelulusan digunakan sebagai database pembanding awal dari kelayakan penerima tunjangan profesi yang di update dari data Dapodik sekolah.
2.      Data Kunci yang di gunakan yaitu NUPTK, berarti dapat diartikan untuk mesinkronkan data maka data NUPTK di dapodik harus sesuai dengan data kelulusan agar data guru tersebut dapat terdeteksi sudah melakukan update atau belum di dalam data dapodik.
Contoh kasus :
Data guru sudah di entry pada data dapodik lengkap dengan mapping rombel, bid. Studi, gol/pangkat, masa kerja golongan dsb, tetapi pada status kelayakan msh belum update padahal secara data dapodik guru tersebut memenuhi syarat. Ternyata setelah di cek dari data kelulusan ada perbedaan penulisan dengan data NUPTK di dapodik, maka untuk memperbaikinya data NUPTK di dapodiknya harus disesuaikan dengan data kelulusannya atau sebaliknya jika memang ada kesalahan NUPTK dari data kelulusan.
3.      Setelah ketersesuaian data NUPTK maka data guru yang sudah di update dari data dapodik akan di sinkronkan, maka sistem akan membaca bid. Studi sertifikasi guru tersebut dari data no. Peserta sertifikasi yaitu digit ke 7 sebanyak 3 digit sbagai kode bid. Studi sertifikasi.
Contoh :
12026502710001 = 027 Guru Kelas SD/MI
Penjabarannya yaitu :
12 = Menyatakan tahun sertifikasi
0265 = Kode Kab/Kota (Kode Kota Bekasi)
027 = Kode bid. Studi sertifikasi
1 = Kode Kementerian (1 untuk Kemendikbud, 2 untuk Kemenag)
0001 = Nomor urut sertifikasi
4.      Untuk data NRG jika data NUPTK sudah ditemukan maka secara otomatis NRG guru tersebur akan masuk mengikuti data NUPTK meskipun pada data di dapodik tidak di masukan.
5.       Selanjutnya sistem akan mengakumulasi JJM yang sudah di mapping rombel pada dapodik berdasarkan data bid. Studi sertifikasi guru tersebut, jadi hanya JJM yang sesuai/linier dengan bid.studi sertifikasi yang dapat dihitung dari mapping rombel dapodik ditambah dengan tugas tambahannya.

- JJM = Total jam mengajar berdasarkan mapping rombel dapodik
- JJM sesuai = JJM dari hasil ketersesuaian bid. Studi sertifikasi dengan mapping rombel dapodik.
- Jam Tugas Tambahan = Jumlah jam tugas tambahan
• Kepala sekolah = 18 jam
• Wakasek = 12 jam
• Kepala Lab = 12 Jam
• Kepala Perpustakaan = 12 Jam

Jadi pada kasus diatas terlihat bahwa guru tersebut secara data jam keseluruhan hasil mapping rombel memang sudah melebihi 24 jam tetapi dari jam ketersesuaian hanya terakumulasi kurang dari 24 jam dimana statusnya menjadi belum memenuhi syarat.
Dari contoh diatas bisa kita simpulkan bahwa data yang dihitung oleh sistem adalah data yang sesuai/linier dari bid.studi sertifikasinya, jika memang keadaan sebenarnya guru tersebut tidak memenuhi syarat maka tunjangan profesinya tidak akan menerima tetapi jika yang terjadi keadaan sebenarnya guru tersebut 24 jam tetapi terdata di sistem tidak 24 jam maka mohon di cek kembali mapping rombel pada data dapodiknya apakah pengisian bid.studi sudah sesuai atau belum. Jika ada guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah induk maka data mapping rombel juga di data pada sekolah bukan induknya agar terakumulasi pada data JJM sesuainya.
6.      Setelah proses diatas maka sistem akan menghitung gaji pokok dari data dapodik yaitu data gol/pangkat dan masa kerja golongan yang tertulis dalam kepangkatan gaji kenaikan berkala. Khusus untuk NON PNS maka pengisian data tersebut bagi yang sudah memiliki SK inpassing dapat disesuaikan dengan SK inpassing guru bersangkutan.

Secara keseluruhan data yang memenuhi syarat penerima tunjangan adalah sebagai berikut :
1.      Data NUPTK sesuai data kelulusan
2.       Status pegawai aktif di dalam dapodik (PNS untuk guru Negeri GTY untuk guru Swasta)
3.      Mengajar sesuai dengan bid,studi sertifikasi minimal sebanyak 24 jam (termasuk tugas tambahan)
4.      Gaji pokok diambil dari data gol/pangkat dengan masa kerja golongan terakhir.
5.      Untuk data Bank akan muncul secara otomatis oleh pusat, bilamana guru tersebut belum mempunyai rekening bang yang tertera dalam SK TPG maka tinggal ke Bank tersebut untuk registrasi untuk diberikan buku bank nya.
Catatan : Pada SK Penerima Tunjangan Profesi Guru nama yang tertera adalah nama pada data kelulusan awal, bilamana ada perbedaan penulisan pada data dapodik misal gelar dsb itu dikarenakan di data kelulusan masih menggunakan data awal

Minggu, 07 April 2013

FORUM MULTIMEDIA EDUKASI (FORMULASI) KAB BLORA 2013-2016


DRAFT SUSUNAN PENGURUS
FORUM MULTIMEDIA EDUKASI (FORMULASI)
KABUPATEN BLORA
MASA BHAKTI 2013 – 2016
 
 
Pelindung : 
Kepala Dinas Dikpora Kab. Blora
Penasehat : 
Kabid PTK Dinas Dikpora Kab. Blora
Pembina: 
Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Blora
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Blora
Kabid PNFI Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Blora
 
Ketua                          : Mardi, S.Pd
Sekretaris                   : Sutiono, S.Pd

Bendahara                 : Suliswati

Seksi  Program
Paulus Pintarko, SPd
Kartono, SPd

Seksi  Publikasi dan Kerjasama
Tunggal Rizki Suseawanti
Jerry Puspitasari, SPd

Seksi  Pengembangan Organisasi
            Ngatmin, SPd
            Ngadi, S.Pd

Seksi  Produksi dan Kewirausahaan
            Pujo Mukti, SPd., MPd
            Ika Kusumawati, SPd

Senin, 25 Maret 2013

50 Ribu Honorer Selangkah Menjadi PNS


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Rabu, 27 Februari 2013 09:47 wib
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meloloskan 50.264 tenaga honorer kategori K1, yakni honorer dengan gaji dan pendapatan yang dibiayai APBN atau APBD. Honorer K1 tersebut, terdiri atas 17.073 di 33 instansi pusat, dan 33.191 dari 423 instansi daerah atau pemda.

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, para tenaga honorer K1 tersebut, telah lolos verifikasi dan validasi serta hasil quality assurance (QA) oleh BPKP yang memenuhi kriteria (MK) hingga 25 Januari 2013.

"Data tenaga honorer K1 yang masuk kategori MK itu sudah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan UKP4 sebanyak 50.264 untuk proses selanjutnya," ujar Eko Soetrisno, seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (27/2/2013).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 para tenaga honorer K1 maupun K2, atau yang gaji dan pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD, yang memenuhi syarat administrasi dan lolos uji kompetensi diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk tenaga honorer K1, pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005-2012. Adapun untuk tenaga honorer K2, proses pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005–2014.

Tenaga honorer yang bisa diproses menjadi CPNS itu harus memenuhi syarat berusia maksimal 46 tahun, dan setidaknya sudah mengabdi selama satu tahun terhitung pada 1 Januari 2006. (mrt)

2014, PNS Bakal Dapat Rapor

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 4 Maret 2013 11:33 wib
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
JAKARTA - Para Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia diminta bersiap melaksanakan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian akan dilakukan pada 1 Januari 2014 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penilaian prestasi kerja PNS ini akan mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,” tulis Azwar, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari lalu, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (4/3/2013).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri KIB II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi, Dewan atau Badan, termasuk para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Aturan tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014," tambah dia.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Azwar menambahkan, Kementerian PAN-RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Menteri PAN-RB meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut. (mrt)