Senin, 25 Maret 2013

2014, PNS Bakal Dapat Rapor

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 4 Maret 2013 11:33 wib
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
JAKARTA - Para Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia diminta bersiap melaksanakan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian akan dilakukan pada 1 Januari 2014 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penilaian prestasi kerja PNS ini akan mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,” tulis Azwar, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari lalu, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (4/3/2013).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri KIB II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi, Dewan atau Badan, termasuk para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Aturan tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014," tambah dia.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Azwar menambahkan, Kementerian PAN-RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Menteri PAN-RB meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut. (mrt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar