Senin, 25 Maret 2013

50 Ribu Honorer Selangkah Menjadi PNS


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Rabu, 27 Februari 2013 09:47 wib
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meloloskan 50.264 tenaga honorer kategori K1, yakni honorer dengan gaji dan pendapatan yang dibiayai APBN atau APBD. Honorer K1 tersebut, terdiri atas 17.073 di 33 instansi pusat, dan 33.191 dari 423 instansi daerah atau pemda.

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, para tenaga honorer K1 tersebut, telah lolos verifikasi dan validasi serta hasil quality assurance (QA) oleh BPKP yang memenuhi kriteria (MK) hingga 25 Januari 2013.

"Data tenaga honorer K1 yang masuk kategori MK itu sudah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan UKP4 sebanyak 50.264 untuk proses selanjutnya," ujar Eko Soetrisno, seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (27/2/2013).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 para tenaga honorer K1 maupun K2, atau yang gaji dan pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD, yang memenuhi syarat administrasi dan lolos uji kompetensi diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk tenaga honorer K1, pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005-2012. Adapun untuk tenaga honorer K2, proses pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005–2014.

Tenaga honorer yang bisa diproses menjadi CPNS itu harus memenuhi syarat berusia maksimal 46 tahun, dan setidaknya sudah mengabdi selama satu tahun terhitung pada 1 Januari 2006. (mrt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar