Senin, 25 Maret 2013

50 Ribu Honorer Selangkah Menjadi PNS


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Rabu, 27 Februari 2013 09:47 wib
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meloloskan 50.264 tenaga honorer kategori K1, yakni honorer dengan gaji dan pendapatan yang dibiayai APBN atau APBD. Honorer K1 tersebut, terdiri atas 17.073 di 33 instansi pusat, dan 33.191 dari 423 instansi daerah atau pemda.

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, para tenaga honorer K1 tersebut, telah lolos verifikasi dan validasi serta hasil quality assurance (QA) oleh BPKP yang memenuhi kriteria (MK) hingga 25 Januari 2013.

"Data tenaga honorer K1 yang masuk kategori MK itu sudah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan UKP4 sebanyak 50.264 untuk proses selanjutnya," ujar Eko Soetrisno, seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (27/2/2013).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 para tenaga honorer K1 maupun K2, atau yang gaji dan pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD, yang memenuhi syarat administrasi dan lolos uji kompetensi diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk tenaga honorer K1, pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005-2012. Adapun untuk tenaga honorer K2, proses pengangkatan dilakukan dalam formasi tahun anggaran 2005–2014.

Tenaga honorer yang bisa diproses menjadi CPNS itu harus memenuhi syarat berusia maksimal 46 tahun, dan setidaknya sudah mengabdi selama satu tahun terhitung pada 1 Januari 2006. (mrt)

2014, PNS Bakal Dapat Rapor

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 4 Maret 2013 11:33 wib
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
JAKARTA - Para Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia diminta bersiap melaksanakan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian akan dilakukan pada 1 Januari 2014 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penilaian prestasi kerja PNS ini akan mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,” tulis Azwar, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari lalu, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (4/3/2013).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri KIB II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi, Dewan atau Badan, termasuk para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Aturan tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014," tambah dia.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

Azwar menambahkan, Kementerian PAN-RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Menteri PAN-RB meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut. (mrt)

INFO TENTANG PENGISIAN APP

Info Penting : Isian Data Guru pada Pendataan Dikdas (Dapodik)

       PERHATIAN BAGI SD/SDLB, SMP/SMPLB

PASTIKAN GURU STATUS AKTIF YANG TERDAFTAR DI DALAM APLIKASI PENDATAAN MASUK KE DALAM MASING-MASING ROMBEL YANG DIAJAR DAN MENGISI JAM MENGAJAR, ISIAN INI AKAN DIJADIKAN SEBAGAI DASAR TUNJANGAN GURU

Sumber informasi : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id

Sabtu, 16 Maret 2013

Bagaimana caranya mengatasi printer epson T13 yang ngeblink




      Tidak sedikit orang yang merasa jengkel ketika sedang  ngeprint /mencetak tugas-tugas dari sekolah ternyata printernya error/blinking warna merahnya berkedip, jengkel rasanya kalau kita masih awam mengenai masalah printer. Nah di bawah ini ada beberapa tips cara mengatasi Printer Epson t13 blinking/ error semoga membantu.
- Tips Pertama : (Cara Yang paling sederhana dan paling mudah+murah)
1. Lepaskan Cardrider dalam keadaan Printer OFF diamkan sebentar 5-10 Menit lalu    
    kocok 10 Detik saja..Masukan kembali
2. Lepaskan kabel Power (penghubung aliran listrik ke Printer) dari stopkontak, Posisi
   kabel USB Printer masih terhubung dengan komputer,, komputer juga dalam keadaan
   ON
3. Masukan kembali kabel Power ke Stokontak (Aliran listrik) berbarengan dengan  
    menekan tombol on/off Printer.
4. Matikan printer dan nyalakan kembali.
5. Insya Allah bisa untuk ngeprint kembali.
    kalau tidak bisa Ngeprint kemungkinan ada komponen yang rusak.
Tips Kedua :
Printer epson T13  tidak mau jalan ngeprint, melainkan hanya kedap-kedip menyala lampu hijau dan merah secara bersamaan.  Lalu bagaimana caranya mengatasi printer epson yang ngeblink dan problem seperti ini???

atau
Nyalakan printer, cabut Catridge kemudian pasang kembali, kemudian restart (Menekan Tombol ON/OFF).  kalau cara ini masih belum bisa alias tetap kedap-kedip maka gunakan cara kedua.
atau yang terakhir jalan keluarnya bisa langsung di reset caranya tekan tombol power Dan reset secara bersamaan,, tunggu beberapa saat,, printer berjalan kembali...
Sekian tulisan ini semoga bermanfaat..

Jumat, 15 Maret 2013

Bila Printermu Cannon E 258 mengalami error E07



 Cara Perbaiki Error P07 Printer Cannon MP 258
Nah bagi sobat semua yang mengalami kerusakan pada printer dan di sebabkan beberapa error alangkah baiknya sobat jangan terburu buru ke bengkel , eh maksudnya ke toko komputer untuk memperbaiki printer sobat tersebut. padahal belum tentu printernya itu paraaaha gilak. alangkah baiknya kita mencoba walau tidak menjamin akan berhasil, tapi apa salahnya kita mencoba :




P07 (Ink absorber full)

1. Ink Counter Full / Penuh, Printer Canon MP258. Ini disebabkan pengisian ulang tinta yang berlebihan

2.  Upaya mengatasi Reset Printer Canon MP258 dengan menggunakan software, nah software nya bisa di cari di gugel, karena ini membutuhkan software.namun kalau ada sobat yang bisa, ya di persilahkan untuk share ke kita semua solusinya bisa lihat DISINI


Nah itulah artikel dari berry blog cara memperbaiki printer cannon mp 258, dan semoga ini bisa bermanfaat untuk sobat semuaaaa yaaaa, maaf kalau ada salah kata yaaa aaa.

Cara reset printer Canon Pixma MP258

Cara Reset Printer Cannon Pixma MP 258 beradasarkan pengalaman pemilik blog Belajar Ilmu Komputer dalam memperbaiki sebuah printer konsumen yang mengalami masalah tidak bisa mencetak dan lampu orange nyala berkedip. Setelah dicek ternyata ada pesan error P07 5B00. Menurut informasi yang saya dapat dari browsing di internet, kode P07 adalah kode error Ink Absorber Full yang berarti bahwa printer Canon MP258 ini harus direset menggunakan software resetter, dan berikut adlah cara reset printer Canon Pixma MP258.
Software resetter untuk printer Canon Mp258 di atas dapat disearch di google, kemudian install pada komputer tempat terpasangnya printer Canon MP258.
  1. Matikan printer (kalau sedang On)
  2. Tekan dan tahan tombol Stop/Reset (jangan dilepas)
  3. Tekan tombol power (jg jgn dilepas)
  4. Lepas tombol Stop/Reset, kemudian tekan tombol Stop/Reset 2 kali
  5. Lepas kedua tombol
  6. Printer akan melakukan proses installasi ulang driver printer Canon MP258.
  7. Jalankan software resetter Canon MP 258
  8. Klik Main (tunggu sesaat, printer mencetak selembar kertas berisi cetakan D:000.0)
  9. Klik EEPROM Clear
  10. Klik EEPROM (tunggu sesaat, printer mencetak kembali 1 lembar kertas dengan berbagai kode)
  11. Matikan printer dan hidupkan kembali
  12. Printer sudah siap digunakan

Minggu, 10 Maret 2013

Contoh SK Manajemen BOS



                      PEMERINTAH KABUPATEN BLORA   
         DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
             UPTD TK/SD KEC.BOGOREJO
          SDN 1 NGLENGKIR
            Jl. Sendang Desa Nglengkir Kec.Bogorejo Kab.Blora Kode Pos 58262


                                                                        KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 NGLENGKIR
Nomor : 422.43 /003/I/2013

   TENTANG

PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR
TAHUN ANGGARAN 2013
                                             Kepala Sekolah Dasar Negeri  1 Nglengkir
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mengelola BOS tahun 2013, perlu ditetapkan Keputusan Kepala SDN 1 Nglengkir tentang penetapan Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.

Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
21. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
22. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010;
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Memperhatikan
:
Hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah bersama Dewan Guru SDN 1 Nglengkir tanggal 25 Januari 2013.

 
M E M U T U S K A N

Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 NGLENGKIR TENTANG PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR TAHUN ANGGARAN 2013

PERTAMA
:
Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.


Penanggungjawab
Anggota




: SUTIONO,S.Pd.  (Kepala Sekolah)
: 1. MARDALIA DWI R, S.Pd SD.  (Bendahara BOS)
  2. SURADI  (Ketua Komite)
  3. SIBAN  (Wakil Orang Tua Siswa)
KEDUA
:
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS adalah sebagai berikut :
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
2. Bersama-sama dengan Komite Sekolah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan t ransparan;
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah (Format BOS-12A);
5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (dan Format BOS-12B);
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7.Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di Sekolah/PPS;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.

KETIGA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi tinggi.


KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di  : Nglengkir
Pada tanggal   : 25 Januari 2013

Kepala SDN 1 Nglengkir




SUTIONO,S.Pd.
NIP -19630524 198405 1 004