Setelah Dapodik anda Kirim Ke Server Silahkan Ke
Situs2 Berikut Ini Untuk Mengetahui Perubahannya. namun perlu diingat bahwa
Setiap Perubahan Data Memerlukan Proses yg memakan waktu cukup panjang. Jadi
pastikan data anda dimanajemen sudah benar baru kirim ke server.
1. Manajemen Pendataan
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
- Perubahan data akan terlihat setelah status data berhasil di proses
http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
- Perubahan data akan terlihat setelah status data berhasil di proses
2. Reporting Progres Pendataan
http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/
- Untuk Melihat Rekap Siswa,Rombel dan PTK serta Profile Sekolah
http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/
- Untuk Melihat Rekap Siswa,Rombel dan PTK serta Profile Sekolah
3. Pengecekan PTK
http://116.66.201.163:8083/info.php
- Jika Ingin Melihat Data PTK, Pengaturan Jam & Rombel
http://116.66.201.163:8083/info.php
- Jika Ingin Melihat Data PTK, Pengaturan Jam & Rombel
4. Pengecekan SKTP
http://116.66.201.163:8000/index.php
- Tahapan Apakah PTK Sudah Layak SK atau Belum
http://116.66.201.163:8000/index.php
- Tahapan Apakah PTK Sudah Layak SK atau Belum
A. Jika ada guru / kepala sekolah yg
mutasi di Semester 2 , pastikan status aktif di unit kerja lama diubah menjadi
mutasi dan wajib hukumnya data sudah dientry di unit kerja baru;
B. Bagi guru Penjaskes yang
merangkap di 2 Sekolah, koordinasikan agar data di entry di keduanya;
C. BAGI GURU NON PNS ( GTY ) YANG
SUDAH MEMILIKI SK INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GBPNS, pastikan juga data
pangkat / golongan beserta masa kerja sesuai SK sudah di entry di detail PTK
dan Riwayat Kepangkatan;
D. Alur Sinkronisasi Data Dapodik
dengan Sim SKTP sbb :
No. Peserta Sertifikasi Menentukan ==> Bid. Studi wajib
NRG Nomor Registrasi Penerima Tunjangan Profesi
Bid. Studi Menentukan ==> Kelinieran JJM
Gol/Pangkat Menentukan ==> Gaji Pokok
Masa Kerja kepangkatan dari KGB Terakhir Menentukan ==> Gaji Pokok
Mapping Rombel Menetukan ==> JJM
Tugas Tambahan Menetukan ==> JJM
No. Peserta Sertifikasi Menentukan ==> Bid. Studi wajib
NRG Nomor Registrasi Penerima Tunjangan Profesi
Bid. Studi Menentukan ==> Kelinieran JJM
Gol/Pangkat Menentukan ==> Gaji Pokok
Masa Kerja kepangkatan dari KGB Terakhir Menentukan ==> Gaji Pokok
Mapping Rombel Menetukan ==> JJM
Tugas Tambahan Menetukan ==> JJM
1. Database Kelulusan digunakan
sebagai database pembanding awal dari kelayakan penerima tunjangan profesi yang
di update dari data Dapodik sekolah.
2. Data Kunci yang di gunakan yaitu
NUPTK, berarti dapat diartikan untuk mesinkronkan data maka data NUPTK di
dapodik harus sesuai dengan data kelulusan agar data guru tersebut dapat
terdeteksi sudah melakukan update atau belum di dalam data dapodik.
Contoh kasus :
Data guru sudah di entry pada data dapodik lengkap dengan mapping rombel, bid. Studi, gol/pangkat, masa kerja golongan dsb, tetapi pada status kelayakan msh belum update padahal secara data dapodik guru tersebut memenuhi syarat. Ternyata setelah di cek dari data kelulusan ada perbedaan penulisan dengan data NUPTK di dapodik, maka untuk memperbaikinya data NUPTK di dapodiknya harus disesuaikan dengan data kelulusannya atau sebaliknya jika memang ada kesalahan NUPTK dari data kelulusan.
Contoh kasus :
Data guru sudah di entry pada data dapodik lengkap dengan mapping rombel, bid. Studi, gol/pangkat, masa kerja golongan dsb, tetapi pada status kelayakan msh belum update padahal secara data dapodik guru tersebut memenuhi syarat. Ternyata setelah di cek dari data kelulusan ada perbedaan penulisan dengan data NUPTK di dapodik, maka untuk memperbaikinya data NUPTK di dapodiknya harus disesuaikan dengan data kelulusannya atau sebaliknya jika memang ada kesalahan NUPTK dari data kelulusan.
3. Setelah ketersesuaian data NUPTK
maka data guru yang sudah di update dari data dapodik akan di sinkronkan, maka
sistem akan membaca bid. Studi sertifikasi guru tersebut dari data no. Peserta
sertifikasi yaitu digit ke 7 sebanyak 3 digit sbagai kode bid. Studi
sertifikasi.
Contoh :
12026502710001 = 027 Guru Kelas SD/MI
Penjabarannya yaitu :
12 = Menyatakan tahun sertifikasi
0265 = Kode Kab/Kota (Kode Kota Bekasi)
027 = Kode bid. Studi sertifikasi
1 = Kode Kementerian (1 untuk Kemendikbud, 2 untuk Kemenag)
0001 = Nomor urut sertifikasi
Contoh :
12026502710001 = 027 Guru Kelas SD/MI
Penjabarannya yaitu :
12 = Menyatakan tahun sertifikasi
0265 = Kode Kab/Kota (Kode Kota Bekasi)
027 = Kode bid. Studi sertifikasi
1 = Kode Kementerian (1 untuk Kemendikbud, 2 untuk Kemenag)
0001 = Nomor urut sertifikasi
4. Untuk data NRG jika data NUPTK
sudah ditemukan maka secara otomatis NRG guru tersebur akan masuk mengikuti
data NUPTK meskipun pada data di dapodik tidak di masukan.
5. Selanjutnya sistem akan mengakumulasi JJM yang
sudah di mapping rombel pada dapodik berdasarkan data bid. Studi sertifikasi
guru tersebut, jadi hanya JJM yang sesuai/linier dengan bid.studi sertifikasi
yang dapat dihitung dari mapping rombel dapodik ditambah dengan tugas
tambahannya.
- JJM = Total jam mengajar berdasarkan mapping rombel dapodik
- JJM sesuai = JJM dari hasil ketersesuaian bid. Studi sertifikasi dengan mapping rombel dapodik.
- Jam Tugas Tambahan = Jumlah jam tugas tambahan
• Kepala sekolah = 18 jam
• Wakasek = 12 jam
• Kepala Lab = 12 Jam
• Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- JJM = Total jam mengajar berdasarkan mapping rombel dapodik
- JJM sesuai = JJM dari hasil ketersesuaian bid. Studi sertifikasi dengan mapping rombel dapodik.
- Jam Tugas Tambahan = Jumlah jam tugas tambahan
• Kepala sekolah = 18 jam
• Wakasek = 12 jam
• Kepala Lab = 12 Jam
• Kepala Perpustakaan = 12 Jam
Jadi pada kasus diatas terlihat bahwa guru tersebut secara data jam keseluruhan hasil mapping rombel memang sudah melebihi 24 jam tetapi dari jam ketersesuaian hanya terakumulasi kurang dari 24 jam dimana statusnya menjadi belum memenuhi syarat.
Dari contoh diatas bisa kita simpulkan bahwa data yang dihitung oleh sistem adalah data yang sesuai/linier dari bid.studi sertifikasinya, jika memang keadaan sebenarnya guru tersebut tidak memenuhi syarat maka tunjangan profesinya tidak akan menerima tetapi jika yang terjadi keadaan sebenarnya guru tersebut 24 jam tetapi terdata di sistem tidak 24 jam maka mohon di cek kembali mapping rombel pada data dapodiknya apakah pengisian bid.studi sudah sesuai atau belum. Jika ada guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah induk maka data mapping rombel juga di data pada sekolah bukan induknya agar terakumulasi pada data JJM sesuainya.
6. Setelah proses diatas maka sistem
akan menghitung gaji pokok dari data dapodik yaitu data gol/pangkat dan masa
kerja golongan yang tertulis dalam kepangkatan gaji kenaikan berkala. Khusus
untuk NON PNS maka pengisian data tersebut bagi yang sudah memiliki SK
inpassing dapat disesuaikan dengan SK inpassing guru bersangkutan.
Secara
keseluruhan data yang memenuhi syarat penerima tunjangan adalah sebagai berikut
:
1. Data NUPTK sesuai data kelulusan
2. Status pegawai aktif di dalam dapodik (PNS
untuk guru Negeri GTY untuk guru Swasta)
3. Mengajar sesuai dengan bid,studi
sertifikasi minimal sebanyak 24 jam (termasuk tugas tambahan)
4. Gaji pokok diambil dari data
gol/pangkat dengan masa kerja golongan terakhir.
5. Untuk data Bank akan muncul
secara otomatis oleh pusat, bilamana guru tersebut belum mempunyai rekening bang
yang tertera dalam SK TPG maka tinggal ke Bank tersebut untuk registrasi untuk
diberikan buku bank nya.
Catatan : Pada SK Penerima Tunjangan Profesi Guru nama yang tertera adalah nama pada data kelulusan awal, bilamana ada perbedaan penulisan pada data dapodik misal gelar dsb itu dikarenakan di data kelulusan masih menggunakan data awal
Catatan : Pada SK Penerima Tunjangan Profesi Guru nama yang tertera adalah nama pada data kelulusan awal, bilamana ada perbedaan penulisan pada data dapodik misal gelar dsb itu dikarenakan di data kelulusan masih menggunakan data awal