Senin, 25 Maret 2013
Sabtu, 16 Maret 2013
Bagaimana caranya mengatasi printer epson T13 yang ngeblink
Tidak sedikit orang yang merasa
jengkel ketika sedang ngeprint /mencetak tugas-tugas dari sekolah
ternyata printernya error/blinking warna merahnya berkedip, jengkel rasanya
kalau kita masih awam mengenai masalah printer. Nah di bawah ini ada beberapa
tips cara mengatasi Printer Epson t13 blinking/ error semoga membantu.
- Tips
Pertama : (Cara Yang
paling sederhana dan paling mudah+murah)
1. Lepaskan Cardrider dalam keadaan
Printer OFF diamkan sebentar 5-10 Menit lalu
kocok 10 Detik saja..Masukan
kembali
2. Lepaskan kabel Power (penghubung
aliran listrik ke Printer) dari stopkontak, Posisi
kabel USB Printer masih
terhubung dengan komputer,, komputer juga dalam keadaan
ON
3. Masukan kembali kabel Power ke
Stokontak (Aliran listrik) berbarengan dengan
menekan tombol on/off Printer.
4. Matikan printer dan nyalakan
kembali.
5. Insya Allah bisa untuk ngeprint
kembali.
kalau tidak bisa Ngeprint
kemungkinan ada komponen yang rusak.
Tips Kedua :
Printer epson T13 tidak mau
jalan ngeprint, melainkan hanya kedap-kedip menyala lampu hijau dan merah
secara bersamaan. Lalu bagaimana caranya mengatasi printer epson yang
ngeblink dan problem seperti ini???
atau
Nyalakan printer, cabut Catridge
kemudian pasang kembali, kemudian restart (Menekan Tombol ON/OFF). kalau
cara ini masih belum bisa alias tetap kedap-kedip maka gunakan cara kedua.
atau yang terakhir jalan keluarnya bisa langsung di reset caranya tekan tombol power Dan reset secara bersamaan,, tunggu beberapa saat,, printer berjalan kembali...
atau yang terakhir jalan keluarnya bisa langsung di reset caranya tekan tombol power Dan reset secara bersamaan,, tunggu beberapa saat,, printer berjalan kembali...
Sekian tulisan ini semoga
bermanfaat..
Jumat, 15 Maret 2013
Bila Printermu Cannon E 258 mengalami error E07
Cara Perbaiki Error P07 Printer Cannon MP 258,
Nah bagi sobat
semua yang mengalami kerusakan pada printer dan di sebabkan beberapa
error alangkah baiknya sobat jangan terburu buru ke bengkel , eh
maksudnya ke toko komputer untuk memperbaiki printer sobat tersebut.
padahal belum tentu printernya itu paraaaha gilak. alangkah baiknya kita
mencoba walau tidak menjamin akan berhasil, tapi apa salahnya kita
mencoba :
P07 (Ink absorber full)
1. Ink Counter Full / Penuh, Printer Canon MP258. Ini disebabkan pengisian ulang tinta yang berlebihan
2. Upaya mengatasi Reset Printer Canon MP258 dengan menggunakan software, nah software nya bisa di cari di gugel, karena ini membutuhkan software.namun kalau ada sobat yang bisa, ya di persilahkan untuk share ke kita semua solusinya bisa lihat DISINI
Nah itulah artikel dari berry blog cara memperbaiki printer cannon mp 258, dan semoga ini bisa bermanfaat untuk sobat semuaaaa yaaaa, maaf kalau ada salah kata yaaa aaa.
Cara reset printer Canon Pixma MP258
Cara Reset
Printer Cannon Pixma MP 258 beradasarkan pengalaman pemilik blog Belajar Ilmu
Komputer dalam memperbaiki sebuah printer konsumen yang mengalami masalah tidak
bisa mencetak dan lampu orange nyala berkedip. Setelah dicek ternyata ada pesan
error P07 5B00. Menurut informasi yang saya dapat dari browsing di internet,
kode P07 adalah kode error Ink Absorber Full yang berarti bahwa printer Canon
MP258 ini harus direset menggunakan software resetter, dan berikut adlah cara
reset printer Canon Pixma MP258.
Software
resetter untuk printer Canon Mp258 di atas dapat disearch di google, kemudian
install pada komputer tempat terpasangnya printer Canon MP258.
- Matikan printer (kalau sedang On)
- Tekan dan tahan tombol Stop/Reset (jangan dilepas)
- Tekan tombol power (jg jgn dilepas)
- Lepas tombol Stop/Reset, kemudian tekan tombol Stop/Reset 2 kali
- Lepas kedua tombol
- Printer akan melakukan proses installasi ulang driver printer Canon MP258.
- Jalankan software resetter Canon MP 258
- Klik Main (tunggu sesaat, printer mencetak selembar kertas berisi cetakan D:000.0)
- Klik EEPROM Clear
- Klik EEPROM (tunggu sesaat, printer mencetak kembali 1 lembar kertas dengan berbagai kode)
- Matikan printer dan hidupkan kembali
- Printer sudah siap digunakan
Minggu, 10 Maret 2013
Contoh SK Manajemen BOS
PEMERINTAH
KABUPATEN BLORA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD TK/SD KEC.BOGOREJO
SDN 1
NGLENGKIR
Jl. Sendang Desa Nglengkir
Kec.Bogorejo Kab.Blora Kode Pos 58262
KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 NGLENGKIR
Nomor
: 422.43 /003/I/2013
TENTANG
PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR
TAHUN ANGGARAN 2013
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Nglengkir
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka mengelola BOS tahun
2013, perlu ditetapkan Keputusan Kepala SDN 1 Nglengkir tentang penetapan Tim
Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.
|
|||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4496);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
13.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2011;
14.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
67 Tahun 2010;
15.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16.
Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2013;
17.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
59/P Tahun 2011;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
21.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
22.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman
pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut
PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010;
24.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
|||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
keputusan rapat antara Kepala Madrasah bersama Dewan Guru SDN 1 Nglengkir
tanggal 25 Januari 2013.
|
|||||||||||
M E M U T U S K A N |
|||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA
SDN 1 NGLENGKIR TENTANG PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR TAHUN
ANGGARAN 2013
|
|||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.
|
|||||||||||
|
|
||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Tugas dan
Tanggungjawab Tim Manajemen BOS adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada.
Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus
segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan
memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi;
2. Bersama-sama
dengan Komite Sekolah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan
dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3.
Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan t ransparan;
4.
Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh
dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan
besar dananya di papan pengumuman sekolah (Format BOS-12A);
5.
Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman sekolah
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (dan
Format BOS-12B);
6.
Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli
oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite
Sekolah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7.Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan
dana di Sekolah/PPS;
8.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim
Manajemen BOS Kab/Kota.
|
|||||||||||
KETIGA
|
:
|
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggungjawab dan dedikasi tinggi.
|
|||||||||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|||||||||||
|
Langganan:
Postingan (Atom)
