Info Penting : Isian Data Guru pada Pendataan Dikdas (Dapodik)
Posted in Pengumuman
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka mengelola BOS tahun
2013, perlu ditetapkan Keputusan Kepala SDN 1 Nglengkir tentang penetapan Tim
Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.
|
|||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4496);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
13.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2011;
14.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
67 Tahun 2010;
15.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16.
Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2013;
17.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
59/P Tahun 2011;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
21.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
22.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman
pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut
PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010;
24.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
|||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
keputusan rapat antara Kepala Madrasah bersama Dewan Guru SDN 1 Nglengkir
tanggal 25 Januari 2013.
|
|||||||||||
M E M U T U S K A N |
|||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA
SDN 1 NGLENGKIR TENTANG PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR TAHUN
ANGGARAN 2013
|
|||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan nama-nama
di bawah ini sebagai Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.
|
|||||||||||
|
|
||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Tugas dan
Tanggungjawab Tim Manajemen BOS adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada.
Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus
segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan
memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi;
2. Bersama-sama
dengan Komite Sekolah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan
dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3.
Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan t ransparan;
4.
Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh
dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan
besar dananya di papan pengumuman sekolah (Format BOS-12A);
5.
Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman sekolah
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (dan
Format BOS-12B);
6.
Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli
oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite
Sekolah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7.Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan
dana di Sekolah/PPS;
8.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim
Manajemen BOS Kab/Kota.
|
|||||||||||
KETIGA
|
:
|
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggungjawab dan dedikasi tinggi.
|
|||||||||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|