Jumat, 15 Maret 2013

Bila Printermu Cannon E 258 mengalami error E07



 Cara Perbaiki Error P07 Printer Cannon MP 258
Nah bagi sobat semua yang mengalami kerusakan pada printer dan di sebabkan beberapa error alangkah baiknya sobat jangan terburu buru ke bengkel , eh maksudnya ke toko komputer untuk memperbaiki printer sobat tersebut. padahal belum tentu printernya itu paraaaha gilak. alangkah baiknya kita mencoba walau tidak menjamin akan berhasil, tapi apa salahnya kita mencoba :




P07 (Ink absorber full)

1. Ink Counter Full / Penuh, Printer Canon MP258. Ini disebabkan pengisian ulang tinta yang berlebihan

2.  Upaya mengatasi Reset Printer Canon MP258 dengan menggunakan software, nah software nya bisa di cari di gugel, karena ini membutuhkan software.namun kalau ada sobat yang bisa, ya di persilahkan untuk share ke kita semua solusinya bisa lihat DISINI


Nah itulah artikel dari berry blog cara memperbaiki printer cannon mp 258, dan semoga ini bisa bermanfaat untuk sobat semuaaaa yaaaa, maaf kalau ada salah kata yaaa aaa.

Cara reset printer Canon Pixma MP258

Cara Reset Printer Cannon Pixma MP 258 beradasarkan pengalaman pemilik blog Belajar Ilmu Komputer dalam memperbaiki sebuah printer konsumen yang mengalami masalah tidak bisa mencetak dan lampu orange nyala berkedip. Setelah dicek ternyata ada pesan error P07 5B00. Menurut informasi yang saya dapat dari browsing di internet, kode P07 adalah kode error Ink Absorber Full yang berarti bahwa printer Canon MP258 ini harus direset menggunakan software resetter, dan berikut adlah cara reset printer Canon Pixma MP258.
Software resetter untuk printer Canon Mp258 di atas dapat disearch di google, kemudian install pada komputer tempat terpasangnya printer Canon MP258.
  1. Matikan printer (kalau sedang On)
  2. Tekan dan tahan tombol Stop/Reset (jangan dilepas)
  3. Tekan tombol power (jg jgn dilepas)
  4. Lepas tombol Stop/Reset, kemudian tekan tombol Stop/Reset 2 kali
  5. Lepas kedua tombol
  6. Printer akan melakukan proses installasi ulang driver printer Canon MP258.
  7. Jalankan software resetter Canon MP 258
  8. Klik Main (tunggu sesaat, printer mencetak selembar kertas berisi cetakan D:000.0)
  9. Klik EEPROM Clear
  10. Klik EEPROM (tunggu sesaat, printer mencetak kembali 1 lembar kertas dengan berbagai kode)
  11. Matikan printer dan hidupkan kembali
  12. Printer sudah siap digunakan

Minggu, 10 Maret 2013

Contoh SK Manajemen BOS



                      PEMERINTAH KABUPATEN BLORA   
         DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
             UPTD TK/SD KEC.BOGOREJO
          SDN 1 NGLENGKIR
            Jl. Sendang Desa Nglengkir Kec.Bogorejo Kab.Blora Kode Pos 58262


                                                                        KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 NGLENGKIR
Nomor : 422.43 /003/I/2013

   TENTANG

PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR
TAHUN ANGGARAN 2013
                                             Kepala Sekolah Dasar Negeri  1 Nglengkir
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mengelola BOS tahun 2013, perlu ditetapkan Keputusan Kepala SDN 1 Nglengkir tentang penetapan Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.

Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Presiden Nomor Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
21. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
22. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010;
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Memperhatikan
:
Hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah bersama Dewan Guru SDN 1 Nglengkir tanggal 25 Januari 2013.

 
M E M U T U S K A N

Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA SDN 1 NGLENGKIR TENTANG PENETAPAN TIM MANAJEMEN BOS SDN 1 NGLENGKIR TAHUN ANGGARAN 2013

PERTAMA
:
Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Tim Manajemen BOS SDN 1 Nglengkir tahun anggaran 2013.


Penanggungjawab
Anggota




: SUTIONO,S.Pd.  (Kepala Sekolah)
: 1. MARDALIA DWI R, S.Pd SD.  (Bendahara BOS)
  2. SURADI  (Ketua Komite)
  3. SIBAN  (Wakil Orang Tua Siswa)
KEDUA
:
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS adalah sebagai berikut :
1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Kas Negara dengan memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
2. Bersama-sama dengan Komite Sekolah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Format BOS-07);
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan t ransparan;
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah (Format BOS-12A);
5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (dan Format BOS-12B);
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Komite Sekolah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
7.Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di Sekolah/PPS;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.

KETIGA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi tinggi.


KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di  : Nglengkir
Pada tanggal   : 25 Januari 2013

Kepala SDN 1 Nglengkir




SUTIONO,S.Pd.
NIP -19630524 198405 1 004
 
 


JADWAL KEGIATAN SMT 2 TH2012/2013


JADWAL KEGIATAN SDN 1 NGLENGKIR KEC.BOGOREJO-BLORA
SEMESTER 2 TAHUN 2012/2013




NO URAIAN KEGIATAN WAKTU/ TANGGAL PELAKSANAN KET
1 Permintaan data Peserta Ujian (Manual) 3 s.d. 12 Des 12  
2 Pengumpulan data calon peserta UN 13-Des-12  
3 Sosialisasi pendataan peserta UN program bio system on line/ off line 03-Des-12  
4 Entri data pesrta (bio system on line/off line) 7 s.d 19 Des 12  
5 Pengiriman data bio system 7 s.d 19 Des 12  
6 Try out Sekolah  Feb - Mar 13  
7 Cetak Validasi DNS Kecamatan Feb-13  
8 Pengiriman DNT ke kecamatan Mar 13 minggu ke 4  
9 Penetapan sekolah penyelenggara ujian Mar 13 minggu ke 2  
10 Penyusunan Master soal UKK,US dan Pra UN Feb - Mar 13  
11 Ujian praktek 8 s.d  13 Apr 13  
12 Try out Dabin 15 s.d17 Apr 13  
13 Try out kecamatan 22 s.d 24 Apr 13  
  Setor nilai kelas VI 22-Apr-13  
14 Ujian sekolah  1 s.d. 6 Apr 13  
  a.    PAI 01-Apr-13  
  b.    PKn 01-Apr-13  
  c.    Bhs Indonesia 02-Apr-13  
  d.    IPS 02-Apr-13  
  e.    Matematika 03-Apr-13  
  f.     Bhs. Jawa 03-Apr-13  
  g.    IPA 04-Apr-13  
  h.    Tembang Jawa 04-Apr-13  
  i.      SBK 05-Apr-13  
  j.      Mulok Sekolah 06-Apr-13  
15 Ujian Sekolah Tulis Susulan 8 s.d. 13 Apr 13  
16 Sosialisasi Nilai Sekolah (NS) dan Entry data NS Apr 13 Minggu ke 3  
17 POSKO UN 5 s.d. 8 Mei 13  
18 Pengiriman Naskah UN ke POSKO 05-Mei-13  
19 Pelaksanaan UN Utama 6 s.d 8 Mei 13  
  a.    Bhs. Indonesia 06-Mei-13  
  b.    Matematika 07-Mei-13  
  c.    IPA 08-Mei-13  
20 Monev Pelaksanaan UN Utama 6 s.d. 8 Mei 13  
21 Pemindaian (scaning) UN Utama 9 s.d. 15 Mei 13  
22 Pelaksanaan UN Susulan  13 s.d. 15 Mei 13  
  a.    Bhs Indonesia 13-Mei-13  
  b.    Matematika 14-Mei-13  
  c.    IPA 15-Mei-13  
23 Monev Pelaksanaan UN Susulan 13 s.d. 15 Mei 2013  
24 Pemindaian (scaning) UN Susulan 16-Mei-13  
25 Pengiriman hasil scaning ke Provinsi 17-Mei-13  
26 Pelaksanaan UKK Kls I s.d. V 10 s.d. 15 Jun 13  
27 Penerimaan DKHUN di Kabupaten 03-Jun-13  
28 Pengumuman Hasil UN 08-Jun-13  
29 Penyerahan Raport Kls I s.d. V 22-Jun-13  
30 Analisis Hasil UN dan US 10 s.d. 15 Jun 13  
31 Laporan Hasil UN dan US    
  a.    Laporan Kilat    
  v Sekolah Penyelenggara ke UPTD TK/SD 08-Jun-13  
  v UPTD TK/SD ke Kabupaten 10-Jun-13  
  v Kabupaten ke Provinsi 11-Jun-13  
  b.    Laporan Lengkap    
  v Sekolah Penyelenggara ke UPTD TK/SD 25-Jun-13  
  v UPTD TK/SD ke Kabupaten 26-Jun-13  
  v Kabupaten ke Provinsi 27-Jun-13  
32 Penyerahan Raport dan Ijazah 22-Jun-13  
33 Penyerahan SKHUN 22-Jun-13  






Nglengkir, 1 Maret 2013


Kepala SDN 1 Nglengkir














SUTIONO,S.Pd.


NIP : 19630524 198405 1 004